Langgar Jam Operasional, Tempat Keramaian di Pematangsiantar Terancam Ditutup Permanen

Kamis, 24 Desember 2020 - 17:43 WIB
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pematangsiantar Daniel H Siregar memimpin rapat terkait operasional tempat keramain menyambut Natal dan Tahun Batu 2021, Kamis (24/12/2020). Foto/Ist
PEMATANGSIANTAR - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pematangsiantar mengusulkan penutupan tempat keramaian secara permanen kepada pemerintah kota jika melanggar ketentuan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

"Pembatasan jam operasional tempat-tempat yang bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 dan kenyamanan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," jelas Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pematangsiantar Daniel H Siregar, di ruang data Setda Pemko Pematangsiantar, Kamis (24/12/2020).



Menurutnya apabila para pengusaha melanggar ketentuan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penutupan sementara hingga penutupan permanen oleh Pemko Pematangsiantar.

(Baca juga: Resahkan Warga Asahan Petugas Damkar Bakar Sarang Tawon Berukuran Besar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!