KPK Diminta Cegah Terjadi Kongkalingkong Mafia Tanah dengan Lembaga Negara
Rabu, 23 Desember 2020 - 21:55 WIB
Hal senada dikatakan pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, persoalan tanah yang melibatkan birokrasi oknum pegawai atau pejabat di BPN adalah korupsi
“Korupsi dalam kasus pertanahan tidak hanya menyalahgunakan wewenang oleh birokrasi penyelenggara negara, tetapi sudah merugikan negara dan juga merugikan masyarakat,” tuturnya. (Baca juga; Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Rapid Test Antigen Gratis di Stasiun Pasar Senen )
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, pihaknya sejak lama menuntut KPK ikut turun tangan tidak hanya untuk memberantas mafia tanah, namun mengungkap korupsi agrarian. “Tapi selama ini belum ada pergerakan kebijakan atau eksekusi untuk menuntaskan kasus korupsi agrarian,” ujarnya, di kesempatan berbeda.
Dewi meminta KPK pasang mata karena kasus sertifikat ganda masih umum terjadi. “Mana yang palsu dan asli itu tidak hanya implikasi hukum atau sah dan tidak sah, tapi ada pidana kolusi dan korupsi, itu harus ditelusuri KPK,” katanya.
Seperti diketahui, kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung menyeret tiga orang tersangka, yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Benny Tabalujan, dan Achmad Djufri. Saat ini Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Korupsi dalam kasus pertanahan tidak hanya menyalahgunakan wewenang oleh birokrasi penyelenggara negara, tetapi sudah merugikan negara dan juga merugikan masyarakat,” tuturnya. (Baca juga; Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Rapid Test Antigen Gratis di Stasiun Pasar Senen )
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, pihaknya sejak lama menuntut KPK ikut turun tangan tidak hanya untuk memberantas mafia tanah, namun mengungkap korupsi agrarian. “Tapi selama ini belum ada pergerakan kebijakan atau eksekusi untuk menuntaskan kasus korupsi agrarian,” ujarnya, di kesempatan berbeda.
Dewi meminta KPK pasang mata karena kasus sertifikat ganda masih umum terjadi. “Mana yang palsu dan asli itu tidak hanya implikasi hukum atau sah dan tidak sah, tapi ada pidana kolusi dan korupsi, itu harus ditelusuri KPK,” katanya.
Seperti diketahui, kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung menyeret tiga orang tersangka, yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Benny Tabalujan, dan Achmad Djufri. Saat ini Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lihat Juga :