Apes, Belum Dapat Hasil, 6 Peracik di Pabrik Sabu Keburu Diringkus Polisi

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:53 WIB
"Ini ada bahan kimia, dan beberapa peralatan kimia yang digunakan oleh para tersangka tersebut. Dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas, juga menemukan 100 butir pil koplo dan dikembangkan lagi sekitar 1.400 butir pil koplo," paparnya.

Hasil uji laboratoriun yang dilakukan oleh polisi, beberapa bahan mengandung prekusor atau bahan dasar pembuatan sabu. "Dari bahan yang kita temukan dan sudah kita lakukan uji lab, ternyata memang ternyata mengandung prekusor. Di antaranya adalah benzena yaitu berupa toluen dan juga jenis keton atau asetonnya disini," ujar Ganis.

Atas perbuatannya, keenam tersangka terancam pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 129 huruf a, b dan c terkait dengan prekusor, juncto Pasal 132 dan Pasal 114 juncto Pasal 112 tentang narkotika. Kemudian Undang-Undang tentang kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!