FGHBSN Menilai Seharusnya Guru PPG Tak Perlu Lagi Tes Seleksi PPPK

Rabu, 23 Desember 2020 - 17:48 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jawa Barat menilai, guru dengan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tak perlu lagi mengikuti seleksi atau tes pada Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Proses Pendidikan Profesi Guru itu tidak mudah, mulai dari tahap preses seleksi, administrasi, pelaksanaan, praktik lapangan, ujian praktik mengajar, bahkan sampai tahap akhir UP PGG. Bahkan, pada proses UP banyak yang tidak lulus 100% dan harus ujian ulang," kata Sekjen FGHBSN Rizki Safari Rakhmat, Rabu (23/12/2020).

Menurut dia, agak aneh bila setelah lulus PPG, guru kembali dites untuk CPNS atau PPPK dengan tujuan pemerintah inginkan ASN Guru yang berkualitas.

Di satu sisi guru harus tempuh semua amanah UU Guru dan Dosen, bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik melalui PPG atau lainnya.

"Seharusnya, tantangan pemerintah pusat dan daerah kedepan, bukan pada aspek seleksi yang mereka lakukan, tetapi pada pemerataan guru, ketersediaan, pengangkatan guru, dan pengembangan profesi guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru," papar dia.



Karena, menurut dia, lulusan PPG sudah sah secara UU Guru dan Dosen. Tetapi kenapa masih belum layak menjadi CPNS atau PPPK.

Apalagi, harus menunggu bertahun-tahun dengan formasi berubah-ubah. Seperti meniadakan CPNS guru pada tahun depan dan dialihkan kepada PPPK.

"Guru dituntut menjadi pembelajar sepanjang hayat, namun hanya diberikan kesempatan menjadi pegawai pemerintah secara kontrak kerja," tegas dia.

(Baca juga: Audensi dengan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, KPK Desak Pusat Usut Tuntas Penembakan Anggota FPI)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More