3 Pencuri Kabel Telkom di Batam Terciduk Polisi saat Beraksi, 4 Kabur
Rabu, 23 Desember 2020 - 17:41 WIB
Pelaku melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu mencari dan menggali lokasi yang masih terdapat kabel Tel Kabelindo 1991 milik Telkom. Setelah ditemukan, maka kabel tersebut langsung ditarik oleh para pelaku dengan menggunakan mobil truk kemudian kabel tersebut dipotong-potong untuk kemudian dijual oleh pelaku yang saat ini melarikan diri yakni inisial BH.
“Jadi, tim juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Telkom terhadap barang bukti yang diamankan yaitu terhadap kabel yang bertuliskan Tel Kabelindo 1991, dan didapatkan konfirmasi bahwa benar kabel tersebut merupakan milik PT. Telkom Indonesia Tbk," pungkasnya. (Baca Juga: 6 ‘Anak Asuh’ Mami Alona dari Model, Artis, Pramugari hingga Pegawai Bank Bakal Diperiksa)
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, dari kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit truk Elf Hd merk Isuzu, 7 potong kabel tembaga milik PT. Telkom berdiameter 7,5 cm dengan total panjang sekira 30 meter, 3 buah parang, 2 buah martil, 1 buah kapak, ganco, cangkul, linggis dan katrol. “Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun penjara," ujarnya.
Menurut dia, kasus pencurian kabel ini sudah sering kali terjadi dan saat ini Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapnya. Tentu, kasus ini tidak hanya sampai di sini saja namun akan terus dilakukan pengembangan. “Sudah sangat sering ini terjadi, kami akan kembangkan lagi kasus ini,” tandasnya.
“Jadi, tim juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Telkom terhadap barang bukti yang diamankan yaitu terhadap kabel yang bertuliskan Tel Kabelindo 1991, dan didapatkan konfirmasi bahwa benar kabel tersebut merupakan milik PT. Telkom Indonesia Tbk," pungkasnya. (Baca Juga: 6 ‘Anak Asuh’ Mami Alona dari Model, Artis, Pramugari hingga Pegawai Bank Bakal Diperiksa)
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, dari kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit truk Elf Hd merk Isuzu, 7 potong kabel tembaga milik PT. Telkom berdiameter 7,5 cm dengan total panjang sekira 30 meter, 3 buah parang, 2 buah martil, 1 buah kapak, ganco, cangkul, linggis dan katrol. “Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun penjara," ujarnya.
Menurut dia, kasus pencurian kabel ini sudah sering kali terjadi dan saat ini Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapnya. Tentu, kasus ini tidak hanya sampai di sini saja namun akan terus dilakukan pengembangan. “Sudah sangat sering ini terjadi, kami akan kembangkan lagi kasus ini,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :