Masih Zona Merah, Yana Kembali Ingatkan Warga Bandung Tak Rayakan Tahun Baru
Rabu, 23 Desember 2020 - 10:34 WIB
BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali mengingatkan warga tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2021, mengingat Bandung masih berstatus zona merah dengan tingkat penyebaran risiko tinggi.
Hal itu diungkapkan Yana saat memimpin apel gelar pasukan pengamanan menjelang Malam Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, di Jalan Dalem Kaum, Depan Mako 2 Alun-Alun Kota Bandung, Rabu (23/12/2020).
Menurut dia, masyarakat mesti dapat menahan diri untuk kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kebijakan tersebut diambil karena masih ada peningkatan kasus secara signifikan.
(Baca juga: Tahun Depan, 1.154 KPM PKH di Cimahi Tidak Dapat Bantuan )
Sesuai surat edaran dari Satgas COVID-19 Pemerintah Pusat, Provinsi Jabar dan Wali Kota Bandung, tahun ini di tengah pandemi warga dilarang mengadakan perayaan Nataru yang berlebihan yang menimbulkan kerumunan. "Semata-mata ini demi kebaikan keselamatan kita semua," tegas Yana.
Menurut Yana, apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas. Aturan sanksi telah diatur dalam Peraturan Wali Kota No 73 Tahun 2020 dan harus ditaati demi menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bandung.
Hal itu diungkapkan Yana saat memimpin apel gelar pasukan pengamanan menjelang Malam Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, di Jalan Dalem Kaum, Depan Mako 2 Alun-Alun Kota Bandung, Rabu (23/12/2020).
Menurut dia, masyarakat mesti dapat menahan diri untuk kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kebijakan tersebut diambil karena masih ada peningkatan kasus secara signifikan.
(Baca juga: Tahun Depan, 1.154 KPM PKH di Cimahi Tidak Dapat Bantuan )
Sesuai surat edaran dari Satgas COVID-19 Pemerintah Pusat, Provinsi Jabar dan Wali Kota Bandung, tahun ini di tengah pandemi warga dilarang mengadakan perayaan Nataru yang berlebihan yang menimbulkan kerumunan. "Semata-mata ini demi kebaikan keselamatan kita semua," tegas Yana.
Menurut Yana, apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas. Aturan sanksi telah diatur dalam Peraturan Wali Kota No 73 Tahun 2020 dan harus ditaati demi menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bandung.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda