Inginkan Perubahan, Masyarakat Kalteng Bentuk Aliansi Gugat Hasil Pilgub ke MK

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:17 WIB
“Terjadi kecurangan & pelanggaran secara TSM (Terstruktur, Sistematis & Masif) penyalahgunaan wewenang sebagai petahana/pejabat negara & hilangnya netralitas KPU sebagai penyelenggara & tidak berjalannya fungsi tugas Bawaslu kalimantan tengah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," sebutnya. (Baca: Buaya Besar Sungai Toca Dijerat Warga Tanjungpinang Pakai Tali).

Tercatat dalam tautan https://www.change.org/p/mahkamah-konstitusi-menolak-hasil-pleno-kpu-provinsi-kalimantan-tengah hingga kini sudah 1290 masyarakat yang mendukung gugatan petisi tersebut. Dalam petisi itu disebutkan ada 14 jenis pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu.

“Dalam sidang Pleno KPU Provinsi memenangkan pasangan calon 2 (Sugianto-Edy) yang kami nilai & berdasarkan bukti dan fakta di lapangan terdapat 14 macam pelanggaran di beberapa TPS baik tingkat kota, kabupaten, kecamatan & kelurahan/desa,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!