PT KAI Tambah Empat Stasiun yang Layani Rapid Test Antigen

Selasa, 22 Desember 2020 - 21:00 WIB
Joni menjelaskan, sesuai SE Kemenhub No 23 Tahun 2020, Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa keberangkatan 22 Desember sampai 8 Januari 2021 diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen Negatif yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

"Selain itu pelanggan juga dapat menggunakan Swab Test PCR Negatif paling lambat 14 Hari sebelum keberangkatan (H-14)," tambah Joni. (Baca juga; H-3 Natal, 6.273 Penumpang KA Berangkat dari Gambir dan Pasar Senen )

Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

Pelanggan yang berhak melakukan Rapid Test Antigen di stasiun diharuskan menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking yang sudah dibayarkan. Untuk mencegah keterlambatan, masyarakat disarankan untuk melakukan Rapid Test Antigen satu hari sebelum tanggal keberangkatan.

Sampai dengan 21 Desember 2020, KAI telah memberangkatkan 131 ribu penumpang KA Jarak Jauh untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2021. Adapun yang menjadi rute favorit adalah Jakarta menuju Yogyakarta dan Surabaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!