Rosi Bantu Rafid 'Ngebom' PN Kota Probolinggo, Bom Hasil Rakitan Sendiri

Selasa, 22 Desember 2020 - 17:49 WIB
"Hasil dari pengembangan penyelidikan, dan temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), serta hasil rekaman CCTV akhirnya pelaku berhasil kita tangkap," ujar Jauhari, Selasa (22/12/2020).

Kedua tersangka, menurut Jauhari sebelumnya biasa nongkrong dan mengendarai motor, serta membawa bondet untuk menjaga keamanan mereka. Dan saat tidak terima ditegur Satpam PN Kota Probolinggo, mereka kemudian melempar bondet tersebut.

Tersangka membuat bondet di rumahnya dengan bahan petasan. Alasannya dijadikan alat untuk berjaga-jaga saat pulang rumah malam hari. "Mereka membuat sendiri bondet nya. Alasannya untuk berjaga-jaga kalau pulang malam," ujar Jauhari.

Saat kejadian, pelaku membawa delapan bondet . Dua di antaranya dilempar ke PN Kota Probolinggi, satu berhasil meledak, dan satu lagi tidak meledak. Polisi juga menemukan bondet lainnya di rumah tersangka. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!