Rosi Bantu Rafid 'Ngebom' PN Kota Probolinggo, Bom Hasil Rakitan Sendiri

Selasa, 22 Desember 2020 - 17:49 WIB
loading...
Rosi Bantu Rafid Ngebom...
Pelaku pelemparan bom ikan atau bondet, Rafid Gandi (27) dan Abdul Rosi (22) ditangkap Satreskrim Probolinggo Kota. Foto/iNews TV/Hana Purwadi
A A A
PROBOLINGGO - Pelaku pelemparan bom ikan atau bondet , Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan Abdul Rosi (22) warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, akhirnya berhasil ditangkap Timsus Polres Probolinggo Kota.

(Baca juga: Natal di Tengah Pandemi COVID-19, Lansia di Panti Wredha Menerima Berkah )

Saat aksi ledakan bondet yang terjadi di PN Kota Probolinggo, pada Selasa (8/12/2020) tersebut, tersangka Rafid menjadi pembuat sekaligus pelempar bondet , sedangkan Rosi sebagai pengendara motor. "Saya belajat membuat bondet (bom ikan) dari internet," ujar Rafid di hadapan petugas kepolisian.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, tertangkapnya pelaku pelemparan bondet , berkat kesigapan Tim Khusus (Timsus) Polres Probolinggo Kota. Sekitar sepekan Timsus bekerja, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

"Hasil dari pengembangan penyelidikan, dan temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), serta hasil rekaman CCTV akhirnya pelaku berhasil kita tangkap," ujar Jauhari, Selasa (22/12/2020).



Kedua tersangka, menurut Jauhari sebelumnya biasa nongkrong dan mengendarai motor, serta membawa bondet untuk menjaga keamanan mereka. Dan saat tidak terima ditegur Satpam PN Kota Probolinggo, mereka kemudian melempar bondet tersebut.

Tersangka membuat bondet di rumahnya dengan bahan petasan. Alasannya dijadikan alat untuk berjaga-jaga saat pulang rumah malam hari. "Mereka membuat sendiri bondet nya. Alasannya untuk berjaga-jaga kalau pulang malam," ujar Jauhari.

Saat kejadian, pelaku membawa delapan bondet . Dua di antaranya dilempar ke PN Kota Probolinggi, satu berhasil meledak, dan satu lagi tidak meledak. Polisi juga menemukan bondet lainnya di rumah tersangka. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
LAN Perkuat Kolaborasi...
LAN Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor melalui Akademi Pengentasan Kemiskinan di Probolinggo
Jasa Raharja Serahkan...
Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo
Profil dr Faida, Direktur...
Profil dr Faida, Direktur RS Bina Sehat Jember yang Karyawannya Tewas dalam Kecelakaan Maut Bus Wisata di Probolinggo
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Motor dan Mobil Pickup di Probolinggo, 4 Orang Tewas
Banjir Probolinggo:...
Banjir Probolinggo: 1 Meninggal, 314 KK Terdampak
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo: Sejalan dengan Hati Nurani
Kejagung Hentikan Kasus...
Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Habiburokhman Soroti...
Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved