Pemkab Bogor Imbau Ibadah Natal dan Perayaan Tahun Baru Dilaksanakan secara Daring
Selasa, 22 Desember 2020 - 15:01 WIB
Sementara, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan sepakat untuk mempedomani arahan Satgas Nasional tentang protokol kesehatan perayaan Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19.
"Itu berlaku yakni mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Masyarakat memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak," katanya.
Irwan menambahkan, khusus di wilayah Jabodetabek, karena berdekatan dengan Jakarta, maka Bogor mengacu pada DKI Jakarta. Diantaranya mengatur jam operasional untuk sektor ekonomi, minimarket, mal dan sebagainya.
Selama waktu libur panjang operasional dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan di luar libur perayaan Natal dan Tahun Baru, kembali normal.
"Itu berlaku yakni mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Masyarakat memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak," katanya.
Irwan menambahkan, khusus di wilayah Jabodetabek, karena berdekatan dengan Jakarta, maka Bogor mengacu pada DKI Jakarta. Diantaranya mengatur jam operasional untuk sektor ekonomi, minimarket, mal dan sebagainya.
Selama waktu libur panjang operasional dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan di luar libur perayaan Natal dan Tahun Baru, kembali normal.
(thm)
Lihat Juga :