Pembebasan Lahan untuk RPH Tamangapa Terancam Diundur

Selasa, 22 Desember 2020 - 07:35 WIB
"Kami tidak setujui, karena ada beberapa pertimbangan. Tidak ada penjelasan terkait pentingnya itu RPH (mengacu pada situasi Covid-19) yang kedua waktu itu laporannya tidak ada tim apresial yang menentukan harga, dia cuman menentukan sekian yang kami mau, kalau nda salah mereka minta Rp12 milliar (Rp13 milliar)," bebernya kepada KORAN SINDO (21/12/2020).

Terlebih kata dia, pembahasan waktu tidak begitu menyinggung teknis yang semestinya menghadirkan DP2 untuk menjelaskan urgensinya sehingga anggaran sulit diterima.

"Tidak bisa juga disalahkan dewan, kemarin kan mereka ajukan saja, seandainya ada penjelasan teknis sampai ke sana entah dari DP2 , itu bisa saja, sementara anggaran pengadaan itu (pertanahan) tidak ada juga di pokok 2021, jadi kami juga sempat pertanyakan siapa tau diparsial, atau dipindah ke DP2 ," tukasnya lagi.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Manai Sopian yang dihubungi membenarkan hal ini. Menurutnya setelah adanya regulasi baru, anggaran sudah kembali ke Dinas masing-masing yaitu DP2 .

Baca Juga: Dewan Masih Tunggu Surat Permohonan Wali Kota Terkait Status RPH
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!