Pembebasan Lahan untuk RPH Tamangapa Terancam Diundur

Selasa, 22 Desember 2020 - 07:35 WIB
Anggaran pembebasan lahan untuk RPH di Makassar terancam diundur. Foto: Ilustrasi/Sindonews
MAKASSAR - Pembebasan keseluruhan lahan 10 Hektare yang akan dijadikan Rumah Potong Hewan (RPH) terpadu di Tamangapa belum berjalan mulus, pengadaan terancam diundur hingga anggaran parsial 2021.

Alasannya anggaran pengadaan yang sebelumnya diajukan Dinas Pertanahan pada perubahan 2020 ditolak dewan, terlebih dari hasil kebijakan umum anggaran-plafon priotritas anggaran sementara (KUA-PPAS) pengadaan juga tidak diadakan baik di Pertanahan maupun Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) selaku penanggung jawab baru untuk 2021.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar Kasrudi membenarkan hal ini, dia mengatakan alasan pihaknya melakukan penolakan pada perubahan lantaran saat itu dewan melakukan hemat terhadap program yang dianggap tak urgen dengan penanganan Covid-19.





"Kami tidak setujui, karena ada beberapa pertimbangan. Tidak ada penjelasan terkait pentingnya itu RPH (mengacu pada situasi Covid-19) yang kedua waktu itu laporannya tidak ada tim apresial yang menentukan harga, dia cuman menentukan sekian yang kami mau, kalau nda salah mereka minta Rp12 milliar (Rp13 milliar)," bebernya kepada KORAN SINDO (21/12/2020).

Terlebih kata dia, pembahasan waktu tidak begitu menyinggung teknis yang semestinya menghadirkan DP2 untuk menjelaskan urgensinya sehingga anggaran sulit diterima.

"Tidak bisa juga disalahkan dewan, kemarin kan mereka ajukan saja, seandainya ada penjelasan teknis sampai ke sana entah dari DP2 , itu bisa saja, sementara anggaran pengadaan itu (pertanahan) tidak ada juga di pokok 2021, jadi kami juga sempat pertanyakan siapa tau diparsial, atau dipindah ke DP2 ," tukasnya lagi.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Manai Sopian yang dihubungi membenarkan hal ini. Menurutnya setelah adanya regulasi baru, anggaran sudah kembali ke Dinas masing-masing yaitu DP2 .



"Sebenarnya lebih bagus tanyakan di DP2, ini tidak ada anggarannya (2020), apalagi kan APBD 2021 itu sudah masing-masing SKPD-nya jadi bukan lagi kewenangan Dinas Pertanahan," jelas Manai.

Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Makassar Sumarni mengatakan, anggaran tersebut menurutnya masih berada di Pertanahan, hanya saja dengan tidak dianggarkannya hal ini nantinya akan menjadi kebijakan Wali Kota Defenitif di 2021 untuk mengajukan anggarannya di Parsial.

"Cuman pengadaan (anggaran) tergantung wali kota nanti (defenitif 2021). Pasti dia parsialkan kalau diliat, karena penting. Ini memang perlu cuma dibenahi supaya bisa terintegrasi," katanya.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content