Sadis, Kusir Delman di Bandung Digorok Teman Sendiri Pakai Golok Hingga Tewas
Senin, 21 Desember 2020 - 18:49 WIB
"Tersangka kesal dan sakit hati karena diejek sama korban. Korban bilang ke pelaku kalau minumnya lama, tidak menerima diejek seperti itu, karena pengaruh miras, pelaku menggorok korban menggunakan golok sebanyak dua kali di bagian leher korban," Kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Bandung, Senin (21/12/2020).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, ujar Hendra, berhasil menangkap tersangka Aldi di Kampung Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 10 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
"Seusai membunuh korban, pelaku melarikan diri. Petugas Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pengejaran sehingga berhasil menangkap pelaku," ujar Hendra.
(Baca juga: Banyuwangi Gempar, Ada Pria Salat di Tengah Jalan Raya, Polisi Buru Pelakunya )
Dia menuturkan, korban Samsudin merupakan warga Kampung Kukun, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh. Samsudin yang berprofesi sebagai kusir delman ini diketahui pengantin baru. Dua pekan lalu korban menikah. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Aldi dijerat Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara," tuturnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, ujar Hendra, berhasil menangkap tersangka Aldi di Kampung Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 10 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
"Seusai membunuh korban, pelaku melarikan diri. Petugas Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pengejaran sehingga berhasil menangkap pelaku," ujar Hendra.
(Baca juga: Banyuwangi Gempar, Ada Pria Salat di Tengah Jalan Raya, Polisi Buru Pelakunya )
Dia menuturkan, korban Samsudin merupakan warga Kampung Kukun, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh. Samsudin yang berprofesi sebagai kusir delman ini diketahui pengantin baru. Dua pekan lalu korban menikah. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Aldi dijerat Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara," tuturnya.
(eyt)