Miris, Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD selama 2 Tahun
Senin, 21 Desember 2020 - 14:08 WIB
TASIKMALAYA - Seorang ayah di Tasikmalaya , Jawa Barat tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) selama 2 tahun. Pencabulan terjadi saat korban kelas 4, hingga kelas 5 SD di rumah yang ditinggali, ketika ibu korban sedang bekerja.
(Baca juga: Dibayar Rp50 Ribu, Gadis 14 Tahun Dicabuli Lima Pria Secara Bergiliran)
Tersangka Tata (44) warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya mengaku perbuatan bejatnya tersebut dilakukan karena merasa suka dan nafsu melihat anak tirinya yang kini duduk di bangku kelas 6 SD. Tersangka menikahi istrinya sudah 8 tahun, saat usia anaknya baru 2 tahun. Pencabulan sudah dilakukan berulangkali. Saat pertama kali melakukan pencabulan, korban diberi uang Rp10.000.
(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang)
Tersangka beralasan bahwa perbuatan cabul pada anak tirinya karena istrinya sering menolak jika diajak melakukan hubungan suami istri dengan alasan capek setelah bekerja.
Kasatreskim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman menjelasan, akibat perbuatan tersangka kondisi korban saat ini memgalami trauma. Motif pelaku karena menyukai anak tirinya yang badannya bongsor meski masih SD. “Kasus ini terungkap karena sang ibu melihat korban terlihat dekat dan sering diajak oleh pelaku,” katanya, Senin (21/12/2020).
Selain mengamankan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.
(Baca juga: Dibayar Rp50 Ribu, Gadis 14 Tahun Dicabuli Lima Pria Secara Bergiliran)
Tersangka Tata (44) warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya mengaku perbuatan bejatnya tersebut dilakukan karena merasa suka dan nafsu melihat anak tirinya yang kini duduk di bangku kelas 6 SD. Tersangka menikahi istrinya sudah 8 tahun, saat usia anaknya baru 2 tahun. Pencabulan sudah dilakukan berulangkali. Saat pertama kali melakukan pencabulan, korban diberi uang Rp10.000.
(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang)
Tersangka beralasan bahwa perbuatan cabul pada anak tirinya karena istrinya sering menolak jika diajak melakukan hubungan suami istri dengan alasan capek setelah bekerja.
Kasatreskim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman menjelasan, akibat perbuatan tersangka kondisi korban saat ini memgalami trauma. Motif pelaku karena menyukai anak tirinya yang badannya bongsor meski masih SD. “Kasus ini terungkap karena sang ibu melihat korban terlihat dekat dan sering diajak oleh pelaku,” katanya, Senin (21/12/2020).
Selain mengamankan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.
(shf)
tulis komentar anda