Diduga Sebar Fitnah, Dua Akun FB Dilaporkan ke Polres Batubara
Rabu, 13 Mei 2020 - 20:52 WIB
Akun FB PJMM yang diduga memposting kata kata tak senonoh kepada Elita. Foto/Dok. Facebook
BATUBARA - Seorang warga Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dirinya di media sosial (medsos) yang diduga dilakukan dua pemilik akun Facebook (FB) ke Polres Batu Bara.
Elita (20) kepada wartawan di Lima Puluh, Rabu (13/5/20) telah melaporkan kedua pemilik akun masing-masing yang menamakan FB-nya PJMM dan SM pekan lalu.
Dalam laporan tertulisnya tanggal 7 Mei 2020, Elita menyebutkan bahwa pada tanggal 06 Mei 2020, pemilik akun FB PJMM memposting foto dirinya yang disertai dengan tulisan tak senonoh.
Akibat perbuatan PJMM tersebut pelapor merasa dirinya telah difitnah, disudutkan serta nama baiknya menjadi tercemar.
Elita (20) kepada wartawan di Lima Puluh, Rabu (13/5/20) telah melaporkan kedua pemilik akun masing-masing yang menamakan FB-nya PJMM dan SM pekan lalu.
Dalam laporan tertulisnya tanggal 7 Mei 2020, Elita menyebutkan bahwa pada tanggal 06 Mei 2020, pemilik akun FB PJMM memposting foto dirinya yang disertai dengan tulisan tak senonoh.
Akibat perbuatan PJMM tersebut pelapor merasa dirinya telah difitnah, disudutkan serta nama baiknya menjadi tercemar.
Lihat Juga :