Serang Polisi Secara Brutal Saat Aksi Dukung Habib Rizieq, Seorang Pemuda Dibekuk Polda Kalbar

Sabtu, 19 Desember 2020 - 16:35 WIB
"Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa aksi unjuk rasa 1812 ," sebutnya .

Namun ia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut, tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul. "Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," tambah Donny.

(Baca juga: Massa Pendukung Habib Rizieq Kepung Polres Purwakarta, Lumpuhkan Jalan Nasional )

Dia juga mengungkapkan, pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, pada Jumat (18/12/2020) malam harinya. "Pelaku penganiayaan sudah ditangkap Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," sambungnya

Ia mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan pasal pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!