Guru Ngaji yang Tega Cekoki Muridnya dengan Obat Perangsang Dibekuk Tim Tekab 308

Sabtu, 19 Desember 2020 - 06:46 WIB
Guru ngaji yang tega mencekoki obat perangsang terhadap dua muridnya yang masih belia, ditangkap tim dari Polsek Pringsewu. Foto/iNews/Indra Siregar
PRINGSEWU - Tim tekab 308 Polsek Pringsewu, berhasil menangkap Sandy (26). Pelaku merupakan guru ngaji yang tega mencekoki dua muridnya yang masih belia dengan obat perangsang hingga kejang-kejang.

(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )

Pelaku pencabulan terhadap anak ini ditangkap oleh petugas Polsek Pringsewu, tanpa memberikan perlawanan. Saat petugas datang ke rumahnya di Pringsewu Barat, Sandy kedapatan masih tidur terlelap.



Di hadapan petugas, Sandy mengaku memiliki hasrat seksual berlebihan karena sering menonton video porno di ponselnya. Saat melihat dua korban yang merupakan muridnya mengaji, muncul hasrat untuk memuaskan napsunya.

Selama pandemi COVID-19, sebenarnya kegiatan mengaji telah ditiadakan sejak tiga bulan terakhir. Namun Sandy mengelabuhi dua korbannya, untuk datang ke rumahnya karena akan ada penyaluran santunan.

(Baca juga: Curi Tanaman Hias, Remaja di Medan Menangis Histeris Saat Dipertemukan dengan Ibunya )

Korban yang percaya dengan ajakan sang guru ngajinya, akhirnya datang ke rumah pelaku yang sedang sepi. Saat berada di dalam rumah tersebut, pelaku mengajari praktik mandi wajib terhadap kedua korban.

Pelaku sempat menelanjangi korbannya di kamar mandi, lalu difoto. Setelah itu korban diminta meminum obat perangsang dengan minuman bersoda. Obat perangsang tersebut dibeli pelaku secara online melalui media sosial.

Kapolsek Pringsewu, Kompol Atang Samsuri menjelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya saat sedang tidur, dan langsung digelandang ke Mapolsek Pringsewu, untuk menjalani pemeriksaan

"Kasus ini terbongkar, setelah salah satu korban yang masih berusia 10 tahun mengalami kejang-kejang hingga mengeluarkan busa dari mulutnya. Pelaku sempat menjenguk korban di rumah sakit. Sementara satu korban lagi berhasil kabur dari rumah pelaku," tuturnya.

(Baca juga: Tolak Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Massa Pendukung Habib Rizieq Gagal ke Jakarta )

Saat berusia 13 tahun, tersangka Sandy juga suah pernah dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Way Gelang, dengan hukuman empat tahun penjara karena kasus pencabulan terhadap anak yang masih berusia lima tahun.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content