BPJS Dinaikkan Lagi, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA
Rabu, 13 Mei 2020 - 16:41 WIB
Dalam Perpres 64/2020, nominal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sedikit berbeda dibanding kenaikan iuran dalam Perpres 75/2019. Meski begitu, Feri menilai penaikan iuran itu tak dapat dibenarkan. Sebab, putusan MA melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Seberapa pun jumlah kenaikan iurannya, tidak benar menaikkan BPJS,” kata Feri kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Feri mengindikasikan langkah penaikan iuran itu sebagai bentuk pelanggaran hukum. “Karena dalam putusan Nomor 7/P-HUM/2020 itu, pemerintah dilarang membebankan kurangnya dana BPJS kepada peserta,” tandasnya. (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)
Terlebih lagi, lanjut dia, ada dua alasan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya. Pertama, terdapat kecurangan atau fraud dalam pengelolaan dana BPJS yang disebabkan banyak faktor. Alasan berikutnya yaitu dampak ekonomi yang bermasalah sehingga MA melarang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Dua masalah itu belum terselesaikan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 itu menimbulkan masalah yang lebih serius secara ekonomi bagi publik,” singgung dia.
“Seberapa pun jumlah kenaikan iurannya, tidak benar menaikkan BPJS,” kata Feri kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Feri mengindikasikan langkah penaikan iuran itu sebagai bentuk pelanggaran hukum. “Karena dalam putusan Nomor 7/P-HUM/2020 itu, pemerintah dilarang membebankan kurangnya dana BPJS kepada peserta,” tandasnya. (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)
Terlebih lagi, lanjut dia, ada dua alasan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya. Pertama, terdapat kecurangan atau fraud dalam pengelolaan dana BPJS yang disebabkan banyak faktor. Alasan berikutnya yaitu dampak ekonomi yang bermasalah sehingga MA melarang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Dua masalah itu belum terselesaikan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 itu menimbulkan masalah yang lebih serius secara ekonomi bagi publik,” singgung dia.
Lihat Juga :