Jelang Nataru, Operasional Restoran dan Kafe di Makassar Dibatasi
Jum'at, 18 Desember 2020 - 22:26 WIB
"Pengawasan kita akan perketat, ada Satpol PP sebagai ujung tombak diback-up TNI/Polri. Di bawah koordinasi Polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana," tegas Rudy.
Sehingga ia mengimbau kepada warganya untuk tetap di rumah bersama keluarga dan menunda perjalanan ke luar kota. Harapannya, pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas seperti semula lagi.
"Kami imbau warga luar untuk tidak perlu ke Makassar untuk merayakan tahun baru karena untuk sementara ditiadakan," tutup dia.
(agn)
tulis komentar anda