Jelang Nataru, Operasional Restoran dan Kafe di Makassar Dibatasi

Jum'at, 18 Desember 2020 - 22:26 WIB
Aktivitas warga Makassar di Kawasan CPI Makassar. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar , terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat pasca penyelenggaraan Pilkada Serentak pekan lalu.

Bahkan pemerintah akan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, kafe dan restoran menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin. Ia menegaskan jam sejumlah lokasi yang berpotensi membuat kerumunan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 7 malam.





Dirinya menjelaskan, kebijakan itu berlaku selama 12 hari. Mulai 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Larangan itu untuk mengantisipasi kenaikan kasus pasca libur Natal dan Tahun Baru.

Bahkan kata dia, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi pelanggar. Tidak hanya pembubaran paksa tetapi juga sanksi pidana. Meski begitu, ketentuan ini mesti disosialisasikan terlebih dulu.

"Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," kata Rudy .

Ia juga sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan .

Menurut dia, kebijakan ini tentu menggangu aktivitas selama liburan. Akan tetapi kata dia, demi kepentingan bersama untuk menyelamatkan warga Makassar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content