Yusri: Sebagai Penanggungjawab, Koordinator Aksi Demo 1812 Bisa Terjerat Hukum

Jum'at, 18 Desember 2020 - 20:29 WIB
"Ada dua anggota yang terluka terkena sabetan senjata tajam saat melakukan pembubaran di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta. Disamping itu, ada 155 orang yang kami amankan dan sedang dilakukan pendataan serta pemeriksaan," tuturnya. (Baca: Mabes Polri: 455 Peserta Aksi 1812 Diamankan, 22 Orang Berada di Batalyon Infanteri Jaya Yudha 201)

Dia menambahkan, polisi tengah mendalami apakah mereka yang diamankan itu peserta aksi ataukah bukan dan apakah mereka bisa dikenakan undang-undang ataukah tidak, khususnya bagi orang yang kedapatan membawa sajam. Selain memgamankan orang, polisi juga mengamankan mobil komando massa aksi 1812.

"Ada satu mobil komando yang kita amankan karena memang yang jadi provokasi setiap ada demo, ada pasti mobil memang bukan untuk peruntukkannya. Mereka gunakan sebagai bahan menyampaikan pendapat," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!