Pemkot dan Polres Tangsel Mengedepankan Persuasif Selama PSBB

Kamis, 16 April 2020 - 21:00 WIB
Namun, dengan catatan kalau pelaksanaan PSBB menemui perlawanan dari warga, maka bisa dipidana dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. (Baca juga: Wahidin Keluarkan Pergub PSBB di Tangerang Raya Berlaku 3 Mei 2020)

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, sebagai bagian dari Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Tangerang dan Tangsel, pihaknya akan bersikap persuasif.

"Terkait penegakan hukum di PSBB itu alternatif terakhir. Jadi kita utamakan penegakan aturannya di Pergub Banten dan turunan di Wali Kota Tangsel dan Bupati Tangerang," ujar Iman, Kamis (16/4/2020).

Dia berharap selama pelaksanaan PSBB masyarakat disiplin. Karena pelanggaran PSBB ini kebanyakan pelanggaran disiplin sehingga lebih merujuk sanksi administrasi.

"Kita tidak berpikir untuk mengutamakan pidana. Kalau penegakan aturan, kita berikan masker dan masyarakat disiplin. Jadi dalam pergub, ada pembatasan kegiatan di luar rumah 5 orang, lebih itu kita bubarkan," jelasnya. (Baca juga: PSBB Dimulai, Wali Kota Tinjau Akses Keluar Masuk Bekasi)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!