Pemkot dan Polres Tangsel Mengedepankan Persuasif Selama PSBB
Kamis, 16 April 2020 - 21:00 WIB
Pemkot Tangsel dan kepolisian mengutamakan persuasif dalam penerapan PSBB. Foto: Dok SINDOnews
TANGERANG SELATAN - Pemprov Banten menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB hingga 3 Mei 2020.
Bagaimana kesiapan Kota Tangerang Selatan (Tangsel)?
Penerapan PSBB di Tangerang Raya ternyata tidak serta merta mencontek DKI Jakarta dalam hal pemberian sanksi pidana. Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menolak sanksi pidana.
Dalam draf Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bab VI hanya disebutkan sanksi administratif, mulai teguran lisan, peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Bagaimana kesiapan Kota Tangerang Selatan (Tangsel)?
Penerapan PSBB di Tangerang Raya ternyata tidak serta merta mencontek DKI Jakarta dalam hal pemberian sanksi pidana. Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menolak sanksi pidana.
Dalam draf Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bab VI hanya disebutkan sanksi administratif, mulai teguran lisan, peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Lihat Juga :