Korupsi Tanah Kas Desa, 2 Bos Besar Penambangan Pasir Batu Ditahan Kejari Pasuruan
Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:01 WIB
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan, penetapan dan penahanan dua tersangka korupsi SM dan ST merupakan hasil persidangan terhadap dua terpidana sebelumnya, yakni mantan Kepala Desa Bulusari, berinisial YD, dan mantan Ketua BPD Bulusari, berinisial BY.
YD dan BY telah divonis bersalah atas dugaan korupsi TKD Bulusari, seluas empat hektare. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap YD dan BY.
"Dalam kasus ini, SM berperan sebagai pelaksana lapangan. Sementara ST merupakan pemodal penambangan TKD Bulusari. Uang hasil penambangan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak disetorkan ke desa," tegas Denny Saputra.
(Baca juga: Selama 6 Jam Terdengar 5 Kali Suara Gemuruh Akibat Guguran Dari Puncak Merapi )
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Vetum mengatakan, penahanan kedua tersangka korupsi merupakan kewenangan tim penyidik Kejari Pasuruan. "Tentunya kami akan berkoordinasi terkait upaya hukum kedua klien kami," terangnya.
YD dan BY telah divonis bersalah atas dugaan korupsi TKD Bulusari, seluas empat hektare. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap YD dan BY.
"Dalam kasus ini, SM berperan sebagai pelaksana lapangan. Sementara ST merupakan pemodal penambangan TKD Bulusari. Uang hasil penambangan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak disetorkan ke desa," tegas Denny Saputra.
(Baca juga: Selama 6 Jam Terdengar 5 Kali Suara Gemuruh Akibat Guguran Dari Puncak Merapi )
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Vetum mengatakan, penahanan kedua tersangka korupsi merupakan kewenangan tim penyidik Kejari Pasuruan. "Tentunya kami akan berkoordinasi terkait upaya hukum kedua klien kami," terangnya.
(eyt)
Lihat Juga :