Korupsi Tanah Kas Desa, 2 Bos Besar Penambangan Pasir Batu Ditahan Kejari Pasuruan
Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:01 WIB
Kejari Pasuruan, menahan dua pengusaha tambang pasir batu di Kabupaten Pasuruan, atas dugaan korupsi tanah kas desa. Foto/iNews TV/Jaka Samudra
PASURUAN - Dua bos besar penambangan pasir dan batu di Gunung Prahu, Kabupaten Pasuruan, ditahan penyidik Kejari Pasuruan, atas dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, sehingga merugikan negara Rp3,3 miliar.
(Baca juga: Sekali Kencan untuk Layanan Ranjang, Artis Seksi TA Pasang Tarif Rp75 Juta )
Penahanan dilakukan tim penyidik Kejari Pasuruan, usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi berinisial SM yang merupakan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan ST warga Kota Surabaya.
Dengan tangan terborgol, kedua tersangka korupsi tersebut keluar dari ruang penyidikan dan diangkut menggunakan mobil tahanan Kejari Pasuruan. Tersangka SM dikirim ke Lapas Kota Pasuruan, sementara ST ditahan di Rutan Kelas 1 A Surabaya, yang ada di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
(Baca juga: Sekali Kencan untuk Layanan Ranjang, Artis Seksi TA Pasang Tarif Rp75 Juta )
Penahanan dilakukan tim penyidik Kejari Pasuruan, usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi berinisial SM yang merupakan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan ST warga Kota Surabaya.
Dengan tangan terborgol, kedua tersangka korupsi tersebut keluar dari ruang penyidikan dan diangkut menggunakan mobil tahanan Kejari Pasuruan. Tersangka SM dikirim ke Lapas Kota Pasuruan, sementara ST ditahan di Rutan Kelas 1 A Surabaya, yang ada di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Lihat Juga :