Catat, Orang Tua Peserta BPJamsostek Berhak Terima Jaminan Pensiun hingga Wafat

Jum'at, 18 Desember 2020 - 12:44 WIB
Manfaat program ini akan dibayarkan secara lumpsum (sekaligus) jika masa kepesertaan kurang dari 15 tahun dan ketaatan pembayarannya mencapai 80 persen. "Pembayarannya pun akan diberikan satu bulan setelah peserta meninggal dunia," katanya.

Tidar menegaskan, keluarga peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya selama menjadi peserta BPJamsostek.

Dia melanjutkan, pihaknya berharap semua tenaga kerja, khususnya tenaga kerja lajang yang didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJamsostek program Jaminan Pensiun menginformasikan kepada kedua orang tuanya bahwa mereka berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun.

(Baca juga: Buka Melebihi Batas Waktu, Empat Minimarket di Kota Bandung Disegel)

"Walaupun mereka bukan PNS dan jika terjadi resiko yang tidak diinginkan dikemudian hari, maka kedua orang tua nya berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun sampai mereka wafat," tandasnya.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content