Jelang Aturan Tes PCR Berlaku, Kedatangan Wisawatan ke Bali Terus Melonjak

Jum'at, 18 Desember 2020 - 11:41 WIB
Seperti diberitakan, Gubernur Bali melonggarkan aturan tes PCR bagi wisatawan yang datang ke Bali. Kini, tes PCR boleh dilakukan pada H-7 sebelum keberangkatan, tidak lagi H-2.

Pemberlakuan aturan itu juga diundur sehari, dari awalnya pada 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.

(Baca juga: Lepas Infus, Bupati Kobar dan Kedua Putranya Jalani Isolasi Mandiri di Rumah)

Kewajiban tes PCR juga dikecualikan bagi beberapa kalangan, yaitu anak di bawah usia 12 tahun dan penumpang yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR. Namun setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan tes PCR.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!