Kapasitas Parkir Rest Area Dikurangi, Waktu Singgah Dibatasi

Rabu, 13 Mei 2020 - 17:04 WIB
Foto/ilustrasi.iNews.id
BANDUNG -

PT Jasa Marga (Tbk) melalui PT Jasa Marga Related Bisnis (JMRB) membatasi kapasitas parkir dan waktu singggah di rest area. Kebijakan tersebut berlaku sebagai bentuk pelayanan Jasa Marga di tengah pandemi COVID-19 dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih diberlakukan.

Kepala Wilayah Jawa Barat PT JMRB, Dedy Hisar S mengatakan, saat ini kebijakan pembatasan kapasitas parkir rest area tersebut sudah mulai diberlakukan, mengantisipasi lonjakan arus kendaraan di jalan tol menjelang Lebaran 2020.

"Kami sudah melakukan upaya pembatasan kapasitas parkir di rest area sebanyak 50 persen dari total kapasitas," terang Dedy dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5/2020).

(Baca: Bandara Husein Sastranegara Kembali Dibuka, Ini Persyaratan Calon Penumpang)



Dia menjelaskan, pembatasan kapasitas parkir dilakukan memasang rubber cone. Bila kapasitas parkir sudah terisi 50 persen, rest area langsung ditutup. Kendaraan juga tak bisa sembarangan masuk ke rest area karena setiap orang di dalamnya harus melewati screening suhu badan. Jika terdeteksi tidak menggunakan masker atau suhu badannya di atas 38 derajat celcius, maka kendaraan tidak diizinkan masuk rest area.

"Akan diarahkan ke area isolasi dan selanjutnya dilakukan sesuai prosedur penanggulangan terhadap pengujung rest area yang terduga COVID-19," ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pendataan berdasarkan hasil pengecekan suhu tubuh, mulai identitas, riwayat perjalanan, jumlah penumpang dalam kendaraan, kota asal dan tujuan, dan sebagainya.

Lebih lanjut Dedy memaparkan, pengelola rest area pun bertanggung jawab untuk memberikan imbauan kewaspadaan terhadap COVID-19, baik melalui spanduk, poster, dan berbagai media lainnya kepada pengunjung.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More