Asita Jabar Keberatan Penerapan Swab dan Rapid Antigen
Kamis, 17 Desember 2020 - 11:23 WIB
BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Perjalanan Pariwisata (Asita) Jawa Barat keberatan atas rencana sejumlah daerah yang bakal menerapkan ketentuan swab dan rapid antigen bagi penumpang pesawat dan transportasi darat. Kebijakan tersebut dinilai tidak konsisten dan merugikan pengusaha.
"Kami dapat laporan dari pengusaha di seluruh Indonesia, mereka sangat keberatan dengan kebijakan yang diambil Bali dan menyusul Jakarta, penumpang pesawat harus tes swab atau PCR," kata Ketua Asita Jabar, Budijanto Ardiansjah, Kamis (17/12/2020).
Hal itu menanggapi kebijakan Pemprov Bali yang mewajibkan penumpang pesawat negatif swab. Ketentuan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2020. Info yang beredar, ketentuan itu juga akan berlaku di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
(Baca juga: Kecelakaan Maut Grand Max Tabrak Truk di Tol Cipali, 4 Orang Tewas 3 Luka)
"Saya sangat menyayangkan kebijakan yang tidak konsisten ini. Aturannya baik iya, tapi tidak konsistennya yang kami sayangkan. Mestinya semua terukur. Jangan mau liburan diambil kebijakan seperti itu," tegas dia.
Menurut Budi, semestinya semua kebijakan jelas ditetapkan sejak awal terkait pandemi. Jangan tampak tutup buka seperti saat ini.
(Baca juga: Tewaskan 4 Orang, Ini Kronologi Laka Maut Grandmax Hantam Truk di Tol Cipali)
"Kami sangat terganggu dengan kebijakan pemerintah ini. Mungkin tujuan mereka baik untuk mencegah penularan COVID-19. Tapi masalahnya, aturannya tidak konsisten dan berubah terus. Sebentar buka, sebentar tutup, sebentar enggak boleh. Ini yang menjadi bingung industri pariwisata," keluh Budi.
"Kami dapat laporan dari pengusaha di seluruh Indonesia, mereka sangat keberatan dengan kebijakan yang diambil Bali dan menyusul Jakarta, penumpang pesawat harus tes swab atau PCR," kata Ketua Asita Jabar, Budijanto Ardiansjah, Kamis (17/12/2020).
Hal itu menanggapi kebijakan Pemprov Bali yang mewajibkan penumpang pesawat negatif swab. Ketentuan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2020. Info yang beredar, ketentuan itu juga akan berlaku di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
(Baca juga: Kecelakaan Maut Grand Max Tabrak Truk di Tol Cipali, 4 Orang Tewas 3 Luka)
"Saya sangat menyayangkan kebijakan yang tidak konsisten ini. Aturannya baik iya, tapi tidak konsistennya yang kami sayangkan. Mestinya semua terukur. Jangan mau liburan diambil kebijakan seperti itu," tegas dia.
Menurut Budi, semestinya semua kebijakan jelas ditetapkan sejak awal terkait pandemi. Jangan tampak tutup buka seperti saat ini.
(Baca juga: Tewaskan 4 Orang, Ini Kronologi Laka Maut Grandmax Hantam Truk di Tol Cipali)
"Kami sangat terganggu dengan kebijakan pemerintah ini. Mungkin tujuan mereka baik untuk mencegah penularan COVID-19. Tapi masalahnya, aturannya tidak konsisten dan berubah terus. Sebentar buka, sebentar tutup, sebentar enggak boleh. Ini yang menjadi bingung industri pariwisata," keluh Budi.
(boy)
tulis komentar anda