Keluar Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen, Kadishub: Itu Kebijakan Nasional

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:33 WIB
"Sesuai dengan masa angkutan lebaran, jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18-4 Januari sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari," ucapnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI belum memutuskan menerapkan ganjil-genap kepada kendaraan mobil meskipun akam ada pengetatan 75% pekerja WFH dan jam operasional di Ibu Kota. Pasalnya, ganjil-genap berpotensi menyebabkan kerumunan di moda transportasi umum yang saat ini tengah dibatasi kapasitasnya untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Oleh sebab itu kenapa kemudian dalam penerapan ganjil-genap selain kinerja lalu lintas ada faktor jumlah kasus positif Jakarta yang menjadi variabel penentunya," tandasnya. (Baca juga; Pemerintah Gratiskan Vaksin COVID-19, DPD Nilai Keputusan Tepat )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!