Keluar Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen, Kadishub: Itu Kebijakan Nasional

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:33 WIB
loading...
Keluar Masuk Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil rapid test antigen . Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan rapid test antigen tersebut merupakan kebijakan nasional.

Setiap warga yang ingin keluar masuk Jakarta wajib menyertakan rapid test antigen mulai berlaku pada 18 Desember sampai 8 Desember 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19 saat libur panjang pergantian tahun. (Baca juga; Pegawai Positif COVID-19, Kantor DPMPST Kota Depok Ditutup Sementara )

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin, Kamis (16/12/2020).

Syafrin memastikan bahwa syarat keluar masuk Jakarta pakai rapid test antigen itu akan berlaku untuk semua jenis moda transportasi mulai darat, laut, dan udara. Menurut dia, kebijakan penggunaan rapid test antigen akan diprioritaskan kepada moda transportasi pesawat udara. Namun, kebijakan yang sama juga akan berlaku untuk semua jenis moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus COVID-19.

"Sesuai dengan masa angkutan lebaran, jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18-4 Januari sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari," ucapnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI belum memutuskan menerapkan ganjil-genap kepada kendaraan mobil meskipun akam ada pengetatan 75% pekerja WFH dan jam operasional di Ibu Kota. Pasalnya, ganjil-genap berpotensi menyebabkan kerumunan di moda transportasi umum yang saat ini tengah dibatasi kapasitasnya untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Oleh sebab itu kenapa kemudian dalam penerapan ganjil-genap selain kinerja lalu lintas ada faktor jumlah kasus positif Jakarta yang menjadi variabel penentunya," tandasnya. (Baca juga; Pemerintah Gratiskan Vaksin COVID-19, DPD Nilai Keputusan Tepat )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Rekomendasi
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Ajaib!
Mbappe Cetak Gol di...
Mbappe Cetak Gol di Laga ke-100, Prancis Ungguli Irak pada Babak Pertama
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Jakarta Tak Masuk Daftar,...
Jakarta Tak Masuk Daftar, Berikut Kota Terkaya di Dunia 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved