Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Kapan Keluarga Dapat Jenguk Habib Rizieq
Rabu, 16 Desember 2020 - 22:20 WIB
"Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, selama 20 hari," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro, Minggu (13/12/2020). (Baca juga; Menhub Tinjau Stasiun Gambir untuk Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Kereta Api )
Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Dia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.
Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Dia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.
Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :