Diteriaki Maling, 4 Pelaku Curat Terbirit-birit Tabrak Palang Pintu

Rabu, 16 Desember 2020 - 18:05 WIB
Namun, akhirnya mobil pelaku terus melaju keluar dari komplek perumahan dengan menabrak pintu portal perumahan hingga tiang pintu portal rusak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000dan langsung melapor ke Polsek Nongsa. (Baca Juga: Gasak Tas dan Perhiasan Milik Emak-emak, 2 Begal di Batam Tak Berkutik Dibekuk Polisi)

“Menerima laporan tersebut dengan gerak cepat Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofian Rida melakukan penyelidikan di lapangan dan berdasarkan bantuan informasi dari masyarakat diketahui arah lari mobil pelaku ke daerah Punggur," bebernya.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pada hari yang sama, Sabtu (12/12/20) sekitar 18.00 WIB. Para pelaku diamankan di Perumahan Purna Yudha Indah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pendukung Habib Rizieq Stop Geruduk Polres, Sarankan Dialog)

“Saat ditangkap ke 4 pelaku tidak melakukan perlawanan, selain berhasil menangkap pelaku anggota Reskrim Polsek bangsa juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Agia warna merah dengan plat nomor polisi BP 1697 MR dan 1 unit mesin genset merek TAKE Type TK 4200 AE warna hijau toska ukuran 220 V/50 Hz, yang saat itu masih di dalam jok belakang mobil," ungkapnya.

Para pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.“Ke 4 pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!