Diteriaki Maling, 4 Pelaku Curat Terbirit-birit Tabrak Palang Pintu
Rabu, 16 Desember 2020 - 18:05 WIB
BATAM - Polsek Nongsa berhasil membekuk 4 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dua jam setelah melakukan aksinya, di Perumahan Taman Yasmin Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam.
“Ke 4 pelaku ini yakniAT (40), KP (40), EJ (37) dan AY (31),” kata Kapolsek NongsaAKP I Made Putra Hari yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipd Sofian Rida, Rabu (16/12/20). (Baca Juga: WNA Asal Malaysia Ditangkap Bersama 8,9 Kg Lebih Sabu)
Aksi pencurian itu terjadi Sabtu (12/12/20) sekira pukul 16.05 WIB, saat korban sedang berada di kamar kosnya. Ketika itu korban mendengar ada suara dari garasi mobil rumah kosnya, mendengar suara tersebut korban langsung keluar dan melihat dua orang laki laki sedang mengangkat genset dan memasukkannya ke dalam jok belakang mobil Toyota Agya warna merah milik pelaku. (Baca Juga: Habib Rizieq Kirim Pesan Khusus untuk Majelis Hakim Praperadilan)
“Melihat kejadian tersebut, korban langsung berteriak maling-maling ada maling, lalu pelaku langsung kabur dengan mobilnya, warga sekitar pun datang membantu korban mengejar mobil pelaku yang ketika itu masih berputar lutar di dalam komplek perumahan,” ungkap Kapolsek NongsaAKP I Made Putra Hari yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipd Sofian Rida, Rabu (16/12/20).
Namun, akhirnya mobil pelaku terus melaju keluar dari komplek perumahan dengan menabrak pintu portal perumahan hingga tiang pintu portal rusak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000dan langsung melapor ke Polsek Nongsa. (Baca Juga: Gasak Tas dan Perhiasan Milik Emak-emak, 2 Begal di Batam Tak Berkutik Dibekuk Polisi)
“Menerima laporan tersebut dengan gerak cepat Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofian Rida melakukan penyelidikan di lapangan dan berdasarkan bantuan informasi dari masyarakat diketahui arah lari mobil pelaku ke daerah Punggur," bebernya.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pada hari yang sama, Sabtu (12/12/20) sekitar 18.00 WIB. Para pelaku diamankan di Perumahan Purna Yudha Indah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pendukung Habib Rizieq Stop Geruduk Polres, Sarankan Dialog)
“Saat ditangkap ke 4 pelaku tidak melakukan perlawanan, selain berhasil menangkap pelaku anggota Reskrim Polsek bangsa juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Agia warna merah dengan plat nomor polisi BP 1697 MR dan 1 unit mesin genset merek TAKE Type TK 4200 AE warna hijau toska ukuran 220 V/50 Hz, yang saat itu masih di dalam jok belakang mobil," ungkapnya.
Para pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.“Ke 4 pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
“Ke 4 pelaku ini yakniAT (40), KP (40), EJ (37) dan AY (31),” kata Kapolsek NongsaAKP I Made Putra Hari yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipd Sofian Rida, Rabu (16/12/20). (Baca Juga: WNA Asal Malaysia Ditangkap Bersama 8,9 Kg Lebih Sabu)
Aksi pencurian itu terjadi Sabtu (12/12/20) sekira pukul 16.05 WIB, saat korban sedang berada di kamar kosnya. Ketika itu korban mendengar ada suara dari garasi mobil rumah kosnya, mendengar suara tersebut korban langsung keluar dan melihat dua orang laki laki sedang mengangkat genset dan memasukkannya ke dalam jok belakang mobil Toyota Agya warna merah milik pelaku. (Baca Juga: Habib Rizieq Kirim Pesan Khusus untuk Majelis Hakim Praperadilan)
“Melihat kejadian tersebut, korban langsung berteriak maling-maling ada maling, lalu pelaku langsung kabur dengan mobilnya, warga sekitar pun datang membantu korban mengejar mobil pelaku yang ketika itu masih berputar lutar di dalam komplek perumahan,” ungkap Kapolsek NongsaAKP I Made Putra Hari yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipd Sofian Rida, Rabu (16/12/20).
Namun, akhirnya mobil pelaku terus melaju keluar dari komplek perumahan dengan menabrak pintu portal perumahan hingga tiang pintu portal rusak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000dan langsung melapor ke Polsek Nongsa. (Baca Juga: Gasak Tas dan Perhiasan Milik Emak-emak, 2 Begal di Batam Tak Berkutik Dibekuk Polisi)
“Menerima laporan tersebut dengan gerak cepat Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofian Rida melakukan penyelidikan di lapangan dan berdasarkan bantuan informasi dari masyarakat diketahui arah lari mobil pelaku ke daerah Punggur," bebernya.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pada hari yang sama, Sabtu (12/12/20) sekitar 18.00 WIB. Para pelaku diamankan di Perumahan Purna Yudha Indah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pendukung Habib Rizieq Stop Geruduk Polres, Sarankan Dialog)
“Saat ditangkap ke 4 pelaku tidak melakukan perlawanan, selain berhasil menangkap pelaku anggota Reskrim Polsek bangsa juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Agia warna merah dengan plat nomor polisi BP 1697 MR dan 1 unit mesin genset merek TAKE Type TK 4200 AE warna hijau toska ukuran 220 V/50 Hz, yang saat itu masih di dalam jok belakang mobil," ungkapnya.
Para pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.“Ke 4 pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nic)
tulis komentar anda