Jangan Coba-coba Rayakan Tahun Baru di Jateng, Kapolda Sebar Ancaman Ini

Rabu, 16 Desember 2020 - 16:09 WIB
Kapolda mengatakan, pihaknya akan melaksanakan giat blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten serta TNI/Polri untuk menertibkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

Adapun hukuman akan disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memperkecil penyebaran COVID-19. "Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perwali di masing-masing wilayah, jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada peraturan daerah masing-masing,” katanya.

Sementara terkaut peringatan Natal pada tahun ini, Kapolda Jateng mengatakan bahwa untuk perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah.

(Baca juga: Imbas COVID-19, Penjualan Tiket Libur Nataru KA Daop 7 Madiun Turun 35 Persen )

"Kalo Natal itu sifatnya perayaan keagamaan maka akan diatur lewat surat edaran (SE) Gubernu. Untuk tahun baru sama, kita harapkan masyarakat yang akan merayakan tahun baru di rumah ajalah berkumpul bersama keluarga, teman dan sanak saudara, tidak usah bepergian kemana-mana dulu karena Covid di tempat masih tinggi, " ujar mantan Kapolresta Solo ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!