Astaga, Panik Dirazia Pilih Kabur, Kekasih Ditinggal Sendirian di Kamar Hotel

Rabu, 16 Desember 2020 - 13:44 WIB
Petugas gabungan Satpol PP Kota Jambi mengamankan sejumlah warga usai razia penegakan perda, Rabu (16/12/2020). Foto/iNews/Adrianus Susandra
JAMBI - Petugas gabungan Satpol PP Kota Jambi menemukan mesum tanpa mengenakan pakaian di dalam kamar hotel, saat razia penegakan perda terkait ketertiban umum, minuman keras dan asusila, Rabu (16/12/2020).

Awalnya tim gabungan menyisir kamar salah satu hotel melati di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Petugas mendapati wanita ditinggal kekasihnya sendirian dalam kamar setelah mengetahui ada razia yang dilakukan Satpol PP. Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan alat kontrasepsi bekas pakai di bawah tempat tidur.

(Baca juga: Cerita Makam Keramat dengan Panjang 12 Meter di Batanghari Jambi)



Selain menyisir hotel melati di kawasan Alam Barajo, petugas gabungan yang melibatkan Polisi Militer, Dinas Sosial, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi juga menyisir hotel kelas Melati di Jambi Timur, Jone, kawasan Pasar Jambi, dan hotel tepian Angso. Dari salah satu kamar, petugas mendapati pasangan kekaasih tanpa busana yang diduga berbuat mesum.

(Baca juga: 6 Anggota DPRD Kobar Diisolasi, Positif Terpapar COVID-19)



Karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai suami istri, pasangan mesum tersebut langsung diangkut ke kantor Satpol PP Kota Jambi untuk menjalani pemriksan dan pemeriksaan.

Dari razia tersebut, petugas menjaring sedikitnya 8 pasangan kekasih yang diduga berbuat mesum, 10 orang penghuni hotel tanpa identitas diri, dan 5 orang wanita penghibur.

“Kegiatan kita lakukan untuk penegakan perda tentang ketertiban umum, perda tentang asusila dan perda tentang miras. Pasangan mesum setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Jambi,” ungkap Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi.

Dia menyebutkan, selain menyasar kamar hotel, petugas gabungan terpadu Kota Jambi juga melakukan razia para penjual miras dan menyegel kafe remang-remang di Kawasan Alam Barajo, Kota Jambi.

“Kafe remang-remang kita segela karena tidak memiliki izin untuk menjual miras dan menyediahkan hiburan, karena café tersebut izinya pedagang UMKM," bebernya.

Dari pantauan di lapangan, dalam razia pedagan miras yang menyediakan tempat judi ketangkasan, petugas gabungan Satpol PP sempat mendapat perlawanan dari pada pedagang minuman tradisional jenis tuak. Para pedagang tidak terima barang dagangan mereka disita dan dimusnahkan petugas dan menyita alat judi milik pedagang.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content