Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Rabu, 13 Mei 2020 - 14:34 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan naik lagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020.

Kenaikan akan dimulai untuk kelas I dan II terlebih dahulu yakni pada Juli mendatang, sementara untuk kelas III akan mulai naik pada tahun 2021.



Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga operasional BPJS Kesehatan.

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!