Saksi AMAN Telat Datang, KPU Anggap Penghitungan Suara Tetap Sah
Rabu, 16 Desember 2020 - 11:38 WIB
Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair menegaskan, pembacaan hasil penghitungan suara Kecamatan Medan Kota, Medan Sunggal dan Medan Helvetia berlaku sah, meski saksi paslon nomor urut 1 belum hadir.
Bahkan, tetap sah andai hingga akhir pleno saksi paslon nomor urut 1 tak kunjung hadir. "Pembacaan itu sah," kata M Rinaldi Khair, Selasa (15/12/2020).
Diketahui, acara diselenggarakan KPU Medan setelah 21 panitia pemilihan kecamatan (PPK) seluruhnya merampungkan pleno penghitungan suara.
(Baca juga: Dinilai Majukan Dunia Usaha, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Diganjar Penghargaan KPPU Award 2020)
Sejauh ini, tidak ada perselisihan antarsaksi maupun sanggahan dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) atas perolehan suara masing-masing paslon.
Bahkan, tetap sah andai hingga akhir pleno saksi paslon nomor urut 1 tak kunjung hadir. "Pembacaan itu sah," kata M Rinaldi Khair, Selasa (15/12/2020).
Diketahui, acara diselenggarakan KPU Medan setelah 21 panitia pemilihan kecamatan (PPK) seluruhnya merampungkan pleno penghitungan suara.
(Baca juga: Dinilai Majukan Dunia Usaha, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Diganjar Penghargaan KPPU Award 2020)
Sejauh ini, tidak ada perselisihan antarsaksi maupun sanggahan dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) atas perolehan suara masing-masing paslon.
Lihat Juga :