Saksi AMAN Telat Datang, KPU Anggap Penghitungan Suara Tetap Sah
Rabu, 16 Desember 2020 - 11:38 WIB
KPU Kota Medan menganggap sah perhitungan surat suara di Santika Dyandra Hotel, Medan, Selasa (15/12/2020). Foto/Ist
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetap menganggap sah perhitungan surat suara, meski saksi dari paslon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) belum hadir saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan, Selasa (15/12/2020).
Rapat rencananya dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Lantaran saksi AMAN tak kunjung hadir, rapat menjadi molor dan diskors beberapa kali.
Tak mau terlalu lama menunggu, KPU Kota Medan akhirnya membuka rapat pada pukul 11.15 WIB. PPK Kecamatan Medan Kota menjadi pembuka penghitungan serta disusul Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Helvetia.
Setelah tiga kecamatan dibacakan, akhirnya saksi dari paslon nomor urut 1 memasuki ruang rapat pleno dan menyerahkan mandat ke KPU Medan. Namun, setelah itu rapat pleno kembali diskors untuk istirahat.
Rapat rencananya dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Lantaran saksi AMAN tak kunjung hadir, rapat menjadi molor dan diskors beberapa kali.
Tak mau terlalu lama menunggu, KPU Kota Medan akhirnya membuka rapat pada pukul 11.15 WIB. PPK Kecamatan Medan Kota menjadi pembuka penghitungan serta disusul Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Helvetia.
Setelah tiga kecamatan dibacakan, akhirnya saksi dari paslon nomor urut 1 memasuki ruang rapat pleno dan menyerahkan mandat ke KPU Medan. Namun, setelah itu rapat pleno kembali diskors untuk istirahat.
Lihat Juga :