Praperadilan Wakil Walikota Bima Ditolak, Polisi: Penetapan Tersangka Sudah Tepat

Rabu, 16 Desember 2020 - 07:00 WIB
Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan wakil walikota Bima atas penetapan dirinya sebagai tersangka, ditolak. Foto: iNews/Ade Irawan
BIMA - Kepolisian Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat kembali memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bima atas gugatan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan , yang mengajukan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa ijin.

Setelah menjalani persidangan selama 6 hari, dalam keputusannya, hakim Pengadilan setempat akhirnya menolak semua permohonan gugatan dari Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, melalui sejumlah pengacaranya pada persidangan terakhir, Selasa (15/12/2020). (Baca Juga: Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka)



Dalam isi gugatan yang disidangkan bahwa tidak adanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap pemohon (Feri Sofiyan) berdasarkan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Sedangkan saat ini telah disahkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal tersebut tetap berlaku, namun ada penambahan unsur Pidana), sehingga Pemohon memohon kepada hakim melalui gugatan praperadilannya.

Beberapa gugatan yang diajukan di antaranya, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon, tidak sah peyidikan yang dilakukan termohon (Kepolisian Polres Bima Kota) memakai Pasal 32 Pasal 32 tahun 2009 tentang UU Lingkungan Hidup, tidak Sahnya Penyidikan yang dilakukan oleh termohon. Selain itu, tidak sahnya penyitaan terhadap benda yang dilakukan oleh Pemohon dan harus mengembalikan hak dan harkat martabat pemohon. (Baca Juga: Semarang Gempar, Mobil Berisi 8 Orang Mendadak Terbakar di Jalan Soekarno-Hatta)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!