Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dinilai Kangkangi Putusan MA

Rabu, 13 Mei 2020 - 14:12 WIB
Pemerintah seperti mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir Februari lalu. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Pemerintah seperti mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir Februari 2020 lalu.

Sebab Pemerintah kembali menaikkan dan mendekati nilai iuran yang dibatalkan oleh MA. Kenaikan iuran baru ini akan berlaku pada 1 Juli 2020. Besaran iuran yang harus dibayar peserta adalah Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp16.500. Untuk Kelas III akan menjadi Rp35.000 pada 1 Januari 2021.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, iuran Kelas I Rp160.000, Kelas II Rp110.000, dan Kelas III Rp42.000. MA sudah membatalkan kenaikan itu. Kini, pemerintah hanya mematuhi putusan itu selama April hingga Juni.



Setelah itu, BPJS Kesehatan kembali menaikkan tarif yang tidak jauh berbeda dengan nilai iuran pada awal tahun ini. Menurut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, pertimbangan hukum MA dalam membatalkan kenaikan iuran adalah daya beli masyarakat masih rendah dan pelayanan BPJS kesehatan belum baik.(Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020 ).

"Dengan pertimbangan hukum ini seharusnya pemerintah berusaha untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan pelayanan BPJS Kesehatan. Baru melakukan kenaikan iuran JKN," kata dia kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).

Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan sepertinya menunjukkan pemerintah tidak melihat putusan MA dan kondisi masyarakat saat ini. Pandemi COVID-19 telah berimbas pada menurunkan perputaran ekonomi.

Daya beli masyarakat, terutama peserta mandiri, yang didominasi pekerja informal, merosot tajam. Pekerja informal seperti tukang ojek, buruh bangunan, tukang dagang, tidak bisa bekerja dan berusaha seperti biasa karena adanya penyebaran virus Sars Cov-II.

Timboel menyebut pelayanan BPJS Kesehatan pada masa pandemi COVID-19 cenderung turun. Dia mencontohkan ada pasien yang harus rawat inap di rumah sakit diminta untuk tes COVID-19. Maka yang bersangkutan mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp750.000.

Ada pula yang tidak mampu membayar Rp750.000 untuk tes COVID-19, akhirnya memilih pulang ke rumah. Timboel mengatakan, pasien JKN itu tidak boleh diminta biaya lagi. Aturan itu tertera dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content