Tidak Prosedural, Mendagri Kembalikan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Pemprov Jabar

Rabu, 13 Mei 2020 - 14:06 WIB
Kemendagri mengembalikan hasil kajian pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar 18 Maret 2020 lalu ke Pemprov Jabar.Foto/SINDOnews/Dok
BEKASI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan hasil kajian pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar 18 Maret 2020 lalu ke Pemprov Jawa Barat. Ini dilakukan karena ada beberapa prosedur yang belum memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, telah mengembalikan hasil kajian Pilwabup Bekasi kepada Pemprov Jawa Barat dengan sejumlah pertimbangan. Sebab, masih ada beberapa prosedur yang belum memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

”Kami kembalikan lagi ke Jawa Barat. Ada sebagian yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Tito usai memberikan arahan kepada kepala daerah Kota, Kabupaten Bekasi dan Karawang di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa, 13 Mei 2020.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengungkapkan, telah mengembalikan hasil kajian Pilwabup Bekasi kepada Pemprov Jawa Barat.”Kami minta ada beberapa prosedur yang harus disempurnakan. Silakan dipelajari lagi oleh Jawa Barat dulu. Kita tunggu dari Jawa Barat,” katanya. (Baca: Sudah Sebulan, Hasil Pemilihan Wabup Bekasi Belum Diterima Kemendagri)



Akmal mengaku ada beberapa catatan pihaknya terkait prosedur pelaksanaan pemilihan itu hanya saja dia enggan menjelaskannya kepada awak media.”Jawa Barat menyerahkan ke kami, lalu kami pelajari, lalu kami kembalikan, ada beberapa catatan saya sudah sampai di Jawa Barat disuruh mempelajari lagi dan beberapa prosedur harus disempurnakan,” tegasnya.

Akmal juga tidak bisa memastikan apakah ke depan pemilihan tersebut akan diulang mengingat kewenangan itu bukanlah putusan Kementerian Dalam Negeri.”Tanya ke Jawa Barat, karena itu di bawah pimpinan Jawa Barat. Yang melantik itu Gubernur Jawa Barat, SK-nya Gubernur. Kalau belum ada SK-nya, ya belum bisa dilantik,” tegasnya.

Kepala Bagian Tata Pemprov Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku tidak dapat memberikan banyak tanggapan sebelum menyelesaikan pembahasan kajian yang dimaksud.”Surat dari Kemendagri sedang dilakukan kajian. Nanti akan kita infokan kalau sudah ada hasilnya,” ucapnya singkat.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content