Percepat Penetapan APBDes, 115 Aparat Desa Dilatih Buat RAB

Selasa, 15 Desember 2020 - 20:49 WIB
“Tadi disebutkan bahwa desain RAB itu ada yang dibuat oleh kader teknis desa, tapi ada juga yang menggunakan pihak ketiga. Sementara desa sendiri dituntut untuk mandiri dan memberdayakan masyarakatnya seperti kader teknis tersebut,” kata Indah.

Melalui Bimtek ini, ia berharap aparat desa bisa membuat dan menyusun RAB dengan baik.

”Saya berharap, para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan materi yang disampaikan oleh Narasumber, sehingga setelah selesai bimtek, ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan di desa masing-masing, peserta bisa juga bersinergi dengan kader teknis, sehingga penetapan APBDes dapat berjalan tepat waktu,” pungkasnya.

Baca Juga: 5 Komisioner KPU Luwu Utara Optimistis Tak Dijatuhi Sanksi

Kepala PMD Luwu Utara , Misbah, menyebutkan, Penetapan APBDes berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya, bukan tahun berjalan. Jadi, untuk APBDes 2021, kata dia, APBDesnya dibuat tahun 2020, bukan 2021. Turut hadir dalam kegiatan ini, para Camat se- Luwu Utara.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!