Aplikasi Gay Modus Pelaku Curanmor di Tegal Incar Korbannya

Selasa, 15 Desember 2020 - 18:47 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dengan menghadirkan dua tersangka di Mapolres Tegal Kota, Senin (14/12/2020). Foto: iNews/Yunibar
TEGAL - Rahmat alias Rara (31) warga Kelurahan Petemon Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang tertunduk malu saat dihadirkan dalam ungkap kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Tegal Kota , Senin (14/12/2020).

Modus pelaku dalam menyasar korbannya, mengincar pria penyuka sesama jenis untuk diajak kencan. Pelaku diamankan bersama seorang penadahnya Wartini (36), warga Desa Semangkak Kecamatan Klaten. (Baca Juga: Di Bawah Guyuran Hujan Ratusan Massa Kepung Mapolres Cianjur, Tuntut Pembebasan Habib Rizieq)

"Modus yang digunakan yakni berkenalan melalui aplikasi yang merupakan situs gay atau LGBT ," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah, dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (14/12/2020).



Rita mengungkap, pelaku mengajak calon korbannya untuk bertemu di rumah kos atau wisma di Kota Tegal. Saat pertemuan, pelaku meminta korban untuk mandi. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur barang berharga milik korban dan sepeda motornya. "Setelah mengambil barang berharga dan sepeda motor korban pelaku langsung kabur. Aksinya itu bahkan sempat terekam kamera pengawas CCTV," bebernya. (Baca Juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang selanjutnya dilakukan penyelidikan. Guna menangkap pelaku, petugas melakukan strategi dengan berbekal nomor HP pelaku yang masih tersimpan oleh korban. “Petugas berpura-pura berkenalan melalui aplikasi itu, dan meminta pelaku datang ke Tegal. Sehingga pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata telah melakukan aksi kejahatannya di tujuh lokasi. Tiga di wilayah hukum Polsek Tegal Timur, satu di Pemalang, dua kali di Brebes, dan sekali di Kota Pekalongan. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, tiga unit sepeda motor, HP, kartu ATM dan barang bukti lainnya. Akibat perbuatamnya pelaku utama dijerat pasal 363 juncto 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedang penadahnya dijerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content