Aplikasi Gay Modus Pelaku Curanmor di Tegal Incar Korbannya

Selasa, 15 Desember 2020 - 18:47 WIB
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang selanjutnya dilakukan penyelidikan. Guna menangkap pelaku, petugas melakukan strategi dengan berbekal nomor HP pelaku yang masih tersimpan oleh korban. “Petugas berpura-pura berkenalan melalui aplikasi itu, dan meminta pelaku datang ke Tegal. Sehingga pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata telah melakukan aksi kejahatannya di tujuh lokasi. Tiga di wilayah hukum Polsek Tegal Timur, satu di Pemalang, dua kali di Brebes, dan sekali di Kota Pekalongan. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, tiga unit sepeda motor, HP, kartu ATM dan barang bukti lainnya. Akibat perbuatamnya pelaku utama dijerat pasal 363 juncto 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedang penadahnya dijerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!