REI Sambut Positif Penetapan Ketua PN Cibinong Terkait Pengelolaan Lingkungan Sentul City

Selasa, 15 Desember 2020 - 18:26 WIB
Pelaksanaannya telah memenuhi prinsip atau asas pemberlakuan putusan perkara perdata yang dianut oleh Lembaga Peradilan Umum yaitu hanya mengikat para pihak (interparties) yang tercantum dalam Perkara Aquo dalam hal ini hanya KWSC serta beberapa pengurusnya yang terdaftar dalam Perkara dengan PT Sentul City Tbk dan PT SGC.

“Tidak dapat dikenakan dan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di kawasan Sentul City, ” ucapnya.

Indra menegaskan penetapan Ketua PN Cibinong meneguhkan PT SGC untuk tetap melayani seluruh warga Sentul City tanpa terkecuali. “Kami berharap pascapenetapan ini tercipta sinergitas yang terintegrasi untuk menciptakan pengelolaan lingkungan di kawasan Sentul City yang profesional dalam memenuhi kebutuhan untuk kenyamanan dan kondusivitas warga Sentul City,” ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!