REI Sambut Positif Penetapan Ketua PN Cibinong Terkait Pengelolaan Lingkungan Sentul City

Selasa, 15 Desember 2020 - 18:26 WIB
Seperti diketahui, Ketua PN Cibinong telah mengeluarkan penetapan Nomor: 14/Pen.Pdt/Eks.Aan/2020.Pn Cbi Jo. Nomor: 3415K/Pdt/2018 Jo. Nomor: 32/PDT/2018/PT. Bdg Jo. Nomor: 285/Pdt.G/2016.PN Cbi tertanggal 1 Desember 2020.

Dalam penetapan Ketua PN Cibinong ini dinyatakan bahwa amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, yang bersifat comdemnatoir telah dilaksanakan secara sukarela oleh termohon eksekusi. Hal ini terkait penyerahan PSU dan penetapan tarif air minum di Kawasan Perumahan Sentul City.

Kedua, Ketua PN Cibinong juga menyatakan bahwa diktum ke 4 dari amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, tidak dapat dilaksanakan secara paksa atau bersifat nonexecutable. Hal ini terkait masalah pemberlakuan putusan perkara perdata yang hanya mengikat para pihak atau interparties yang tercantum dalam perkara tersebut dan tidak dapat dikenakan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City.

“Penetapan tersebut merupakan langkah tegas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang- Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab VI pasal 36 ayat (3) yang berbunyi bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan, dalam meluruskan berbagai macam anasir-anasir tentang Putusan Perkara Perdata antara Pemohon Eksekusi yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC) dengan Termohon Eksekusi yaitu PT Sentul City Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) yang selama ini menjadi polemik akibat kekeliruan penafsiran beberapa pihak yang memunculkan berbagai framing dan narasi bernuansa provokatif, namun sangat minim referensi yang menjadi landasan pemahaman hukumnya,” jelas Indra J Tirtakusuma, Head Legal Departement PT SGC dalam keterangan persnya, Selasa (15/12/2020). (Baca juga:Resto Kecombrang, Magnet Baru Kuliner di Sentul City)

Menurut Indra, dengan dikeluarkannya penetapan PN Cibinong ini semakin jelas bahwa pelaksanaan putusan perkara perdata antara Pemohon Eksekusi yaitu KWSC dengan Termohon Eksekusi yaitu PT Sentul City Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) telah dilaksanakan berdasarkan hukumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!