Kejari Wajo Siap Mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Selasa, 15 Desember 2020 - 14:53 WIB
Eman menjelaskan, program PEN telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 .

Program tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi corona melanda.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Kades Lempong Dilakukan Pekan Depan

"Sekali lagi peran kejaksaan, hadir untuk mengawal program tersebut agar berjalan sesuai tujuannya," tandasnya.

Rakernas Kejakasaan RI berlangsung selama 3 hari, mulai 14 hingga 16 Desember 2020. Rakernas yang digelar Kejagung ini diikuti Kajari Wajo , Eman Sulaeman; Kasi Intel Kejari Wajo, Ahmad Arafat; Kasi Pidum Kejari Wajo, Andi Baso Sulolipu; Kasi Pidsus Kejari Wajo, Dermawan Wicaksono; Kasi Datun Kejari Wajo, Abdurrahim; Kasi BB dan BR, Budi Hermansyah.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!