Pakar Hukum Kepolisian: Tindakan Aparat Membela Diri dari Serangan Dilindungi Undang-undang

Selasa, 15 Desember 2020 - 11:45 WIB
Edi melanjutkan, melihat rekonstruksi peristiwa bentrokan warga sipil bersenjata dengan aparat yang diberikan kewenangan oleh negara, tentu ini akan menjadi masukan dan petunjuk yang berharga bagi Komnas HAM dalam memberikan penilaian sebeelum memberikan putusan atas temuannya. (Baca juga: Perang Cuitan, Hastag #AllahWithIBHRS dan #RingkusRijikBasmiFPI trending di Twitter )

"Kita juga minta Polri harus menyelidiki darimana sumber senjata api tersebut dan untuk kepentingan apa mereka memiliki senjata api ilegal itu," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Strategis (Lemkapi) ini.

Sebaiknya, kata Edi, jika Propam Polri menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur, tentu tidak bisa dibiarkan. Menurut mantan anggota Kompolnas, negara ini adalah negara hukum, jadi semua berdasarkan hukum.

"Bisa dibayangkan apabila yang berhadapan dengan kelompok sipil bersenjata itu kemarin adalah warga sipil biasa, tentu aksinya itu akan membuat masyarakat ketakutan," tutupnya. (Baca juga: Dari Tagar Trending, Puisi dan Video Diunggah Warganet Harap HRS Dibebaskan )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!